Pertama-tama, kita perlu mengetahui bahwa yang disebut Asuransi Unit Link adalah produk keuangan yang mempunyai dasar hukum yang tetap. Pengaturan dilakukan oleh Pemerintah melalui Departemen Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Untuk itu, Ketua Bappepam-LK, Bapak A. Fuad Rahmany, pada tanggal 31 Oktober tahun 2006 mengeluarkan keputusan No. KEP-104/BL/2006 tentang Unit Link.





